BIMBINGAN TEKNIS SISTEM REMUNERASI RUMAH SAKIT /BLUD TAHUN 2022 -2023
- Kepada Yth
- Direktur Rumah Sakit /BLUD Se-Indonesia
- Cq.Bagian Keuangan Dan Kepegawaian /SDM Rumah Sakit
Dengan Hormat
Berdasarkan peraturan Jamkesmas pada 2011, disebutkan jasa pelayanan itu sebesar 44 persen dari paket tarif. Begitu juga pada peraturan Jamkesmas 2012, biaya jasa pelayanan diserahkan kepada kepala rumah sakit Tarif remunerasi tersebut dibayar dengan harga paket yang ada dalam Indonesia Case Based Groups (INA-CBG), termasuk penggunaan obat dan fasilitas lainnya. Tarif rumahsakit A, B, C, dan D berbeda bergantung pada fasilitas dan kapasitas di rumah sakit tersebut. Sistem Jaminan Kesehatan Nasional 2014 telah diterapkan yang berimplikasi pada sistem penghitungan beban kerja dan jumlah tenaga, sistem penilaian kinerja serta sistem remunerasi. Adanya perubahan sistem pembiayaan tersebut otomastis berdampak pada mekanisme serta formula pemberian kompensasi kepada SDM di rumah sakit. Kompensasi tersebut diberikan berdasar perhitungan yang diperoleh berdasar beban kerja dan kinerja SDM. Ditambah lagi adanya Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS maka remunerasi bagi SDM di rumah sakit sangat diperlukan.

BIMBINGAN TEKNIS SISTEM REMUNERASI RUMAH SAKIT /BLUD TAHUN 2022 -2023

BIMBINGAN TEKNIS SISTEM REMUNERASI RUMAH SAKIT /BLUD TAHUN 2022 -2023

BIMBINGAN TEKNIS SISTEM REMUNERASI RUMAH SAKIT /BLUD TAHUN 2022 -2023
MATERI BIMBINGAN TEKNIS SISTEM REMUNERASI RUMAH SAKIT /BLUD TAHUN 2022 -2023
- Introductionn : sisitem remunerasi SDM
- Visi dan misis serta rencana strategis rumah sakit
- Kebijakan strategi dan tujuan sistem remunerasi dan membahas KMK no. 625/2010 tentang pedoman penyusunan remunerasi pegawai BLU rumah sakit
- Remunerasi Sebagai Motivasi Dalam Meningkatkan Kinerja,
- Teknik Mendesign Sistem Remunerasi Profesional medis dan non medis rumah sakit
- Metdoe penentuan target, perumusan indikatorkinerja induvidu dan indikator kinerja unit
- Pembuatan analisa jabatan dengan instrument JAQ (job analysis quesonnaire)
- Menyusun sistem remunerasi dalam kontak akuntabilitas dan keterkaitan antar sistem
- Penyusunan dokumen usulan/proposal sistem remunerasi rumah sakit
- Analisa remunerasi
- Pembuatan evaluasi jabatan (job value) dengan faktor penimbang (compasible factor) dan penentuan nilai jabatan
6. Praktik Menyusun dan Menghitung Remunerasi Rumah Sakit.
7. Simulasi mendesign dan meredesign, serta membuat model sistem remunerasi profesional medis dan non medis rumah sakit.
Untuk itu para pejabat Instansi Rumah Sakit haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Rumah Sakit Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti BIMBINGAN TEKNIS SISTEM REMUNERASI RUMAH SAKIT /BLUD TAHUN 2022 -2023