Bimtek Humas Dan Protokol 2022/2023
(Jadwal Bimtek Humas Dan Protokol 2022/2023 | Materi Bimtek Humas Dan Protokol 2022/2023 | Tempat Pelaksanaan Bimtek Humas Dan Protokol 2022/2023 )
KEPADA YTH :
Sekretaris Daerah , Sekretaris DPRD,Kepala Dinas, Badan, Kantor & Staf Pemprov,
Pemkab, Pemkot Seluruh Indonesia
Cq. Kabag-Kasubbag, Kabid-Kasubbid Bagian Humas Dan Protokler & Staf Terkait
Dengan Hormat
Peran humas atau yang lebih dikenal dengan publik relation tentu sangat krusial bagi sebuah organisasi. Humas memiliki peran dalam menciptakan citra baik organisasi , mengkomunikasikan segala bentuk informasi tentang organisasi baik kepada publik, klien ataupun para investor. Bisa dikatakan bahwa seorang humas adalah wajah dari organisasi itu sendiri. Ia harus memahami secara detail seluk beluk dan segala informasi yang terkait dengan organisasi. Selain itu ia juga membawa citra dari sebuah organisasi sehingga ini harus tercermin dari tampilan dan tata bahasa yang teratur.Seorang humas harus mampu menciptakan poin positif sehingga akan dapat meningkatkan penjualan atau citra positif sebuah organisasi di mata publik. Bagian kehumasan selalu berkaitan dengan dunia luar sehingga ia akan lebih banyak menghabiskan kegiatan di luar ruangan atau di lapangan. Ia bertugas mengedukasikan kepada khalayak serta memperkenalkan kelebihan serta keunggulan sebuah organisasi. Yang pada akhirnya akan menarik minat sehingga akan banyak yang bergabung ke dalam organisasi atau membeli produk hasil buatan para anggota yang tergabung dalam organisasi itu sendiri
Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan dipimpin oleh Kepala Bagian yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Asisten Administrasi Umum.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Asisten Administrasi Umum dalam perumusan kebijakan teknis, pengoordinasian, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pengelolaan, fasilitasi, evaluasi dan pelaporan kegiatan di bidang protokol, komunikasi pimpinan dan dokumentasi pimpinan
Bagian Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan mempunyai fungsi:
- penyiapan bahan pelaksanaan kebijakan di bidang protocol , komunikasi pimpinan dan dokumentasi pimpinan
- penyiapan bahan pengoordinasian dan pelaksanaan tugas Perangkat Daerah kegiatan di bidang protocol , komunikasi pimpinan dan dokumentasi pimpinan
- penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan daerah terkaait protocol , komunikasi pimpinan dan dokumentasi pimpinan, dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Asisten Administrasi Umum yang berkaitan dengan tugasnya
Untuk itu para pejabat Instansi Pemerintahan Daerah baik Gubernur, Bupati, Walikota, maupun lingkup Satuan Kerja Perangkat Daerah ( SKPD ) haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM : 01-00-00/635/XI/2018 mengharapkan keikutsertaan Pemerintah Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota, Sekretariat Daerah serta SKPD terkait untuk mengikuti Bimtek Humas Dan Protokol 2022/2023