Bimtek Bidang Keuangan

Bimtek Reviu RPJMD, Renstra SKPD, dan RKPD Berbasis Permendagri Terbaru No. 3 Tahun 2026

Bimtek Reviu RPJMD, Renstra SKPD, dan RKPD Berbasis Permendagri Terbaru No. 3 Tahun 2026

Bimtek Reviu RPJMD, Renstra SKPD, dan RKPD Berbasis Permendagri Terbaru No. 3 Tahun 2026

Deskripsi

Bimbingan teknis (Bimtek) Reviu RPJMD, Renstra SKPD, dan RKPD Berbasis Permendagri Terbaru No. 3 Tahun 2026 merupakan kegiatan strategis dalam rangka meningkatkan kapasitas aparatur pemerintah daerah dalam melakukan penelaahan, penyelarasan, dan evaluasi dokumen perencanaan pembangunan daerah. Kegiatan ini bertujuan untuk memastikan kesesuaian antara Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD), Rencana Strategis SKPD, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) dengan arah kebijakan nasional serta ketentuan regulasi terbaru.

Peserta akan dibekali pemahaman mendalam mengenai prinsip reviu dokumen perencanaan berbasis kinerja, indikator pembangunan daerah, serta integrasi antar dokumen perencanaan agar tercipta konsistensi program dan kegiatan. Selain itu, bimtek ini menekankan implementasi Permendagri No. 3 Tahun 2026 sebagai acuan dalam penyusunan dan evaluasi dokumen perencanaan daerah.

Melalui pendekatan praktis, peserta akan mengikuti simulasi reviu RPJMD, sinkronisasi Renstra SKPD, serta penyelarasan RKPD berbasis prioritas pembangunan. Studi kasus dan diskusi interaktif juga diberikan untuk membantu peserta memahami permasalahan yang sering muncul dalam proses perencanaan daerah.

Dengan mengikuti bimtek ini, diharapkan aparatur mampu menghasilkan dokumen perencanaan yang lebih terarah, terukur, dan selaras, sehingga dapat meningkatkan efektivitas pelaksanaan pembangunan daerah serta mendukung pencapaian target kinerja pemerintah secara optimal dan berkelanjutan sesuai regulasi terbaru.

Tujuan Bimtek Reviu RPJMD, Renstra SKPD, dan RKPD Berbasis Permendagri Terbaru No. 3 Tahun 2026

  1. Meningkatkan pemahaman aparatur pemerintah daerah terhadap revisi dan penyelarasan RPJMD, Renstra SKPD, dan RKPD sesuai Permendagri No. 3 Tahun 2026.
  2. Menguatkan kemampuan teknis dalam melakukan reviu dokumen perencanaan pembangunan daerah berbasis kinerja dan indikator pembangunan.
  3. Mewujudkan konsistensi dan keterpaduan antara RPJMD, Renstra SKPD, dan RKPD dalam mendukung arah kebijakan pembangunan daerah.
  4. Meningkatkan kualitas perencanaan pembangunan yang terukur, realistis, dan sesuai dengan prioritas nasional maupun daerah.
  5. Meningkatkan kompetensi aparatur dalam proses sinkronisasi, evaluasi, dan pengendalian dokumen perencanaan.
  6. Mendukung tercapainya tata kelola perencanaan pembangunan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel.

Materi Bimtek Reviu RPJMD, Renstra SKPD, dan RKPD Berbasis Permendagri Terbaru No. 3 Tahun 2026

  • Kebijakan dan Regulasi Perencanaan Daerah
    Permendagri No. 3 Tahun 2026 serta kebijakan nasional terkait RPJMD, Renstra SKPD, dan RKPD.
  • Konsep Dasar Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah
    Hubungan RPJMD, Renstra SKPD, dan RKPD dalam sistem perencanaan nasional.
  • Teknik Reviu RPJMD
    Metode penelaahan visi, misi, tujuan, sasaran, serta indikator kinerja daerah.
  • Penyusunan dan Evaluasi Renstra SKPD
    Penyelarasan program, kegiatan, dan indikator kinerja perangkat daerah.
  • Penyusunan dan Sinkronisasi RKPD
    Penyesuaian RKPD dengan RPJMD dan Renstra SKPD berbasis prioritas pembangunan.
  • Integrasi dan Konsistensi Dokumen Perencanaan
    Teknik memastikan keselarasan antar dokumen perencanaan pembangunan daerah.
  • Evaluasi dan Pengendalian Perencanaan
    Mekanisme monitoring, evaluasi, serta perbaikan dokumen perencanaan.
  • Studi Kasus dan Simulasi Reviu
    Praktik langsung reviu RPJMD, Renstra SKPD, dan RKPD berdasarkan kasus nyata di daerah.

Untuk itu Rumah Sakit Dan Puskesmas haruslah memiliki pengetahuan dan pemahaman yang optimal mengenai Opsi Di Atas untuk itu kami dari MITRA MANAJEMEN DAERAH SKT KEMENDAGRI DITJEN POLPUM  : 01-00-00/635/XI/2018  mengharapkan keikutsertaan Bapak/Ibu Agar Mengikuti Bimtek Reviu RPJMD, Renstra SKPD, dan RKPD Berbasis Permendagri Terbaru No. 3 Tahun 2026

FAQ (Frequently Asked Questions)

Bimtek Reviu RPJMD, Renstra SKPD, dan RKPD Berbasis Permendagri No. 3 Tahun 2026


1. Apa tujuan utama bimtek ini?

Untuk meningkatkan kemampuan aparatur dalam melakukan reviu, sinkronisasi, dan evaluasi RPJMD, Renstra SKPD, dan RKPD sesuai Permendagri terbaru.

2. Siapa yang perlu mengikuti kegiatan ini?

ASN di Bappeda, OPD, bagian perencanaan, serta pihak yang terlibat dalam penyusunan dan evaluasi dokumen perencanaan daerah.

3. Apa manfaat utama mengikuti bimtek ini?

Meningkatkan kualitas dokumen perencanaan, memastikan konsistensi antar dokumen, serta mendukung pencapaian target kinerja pemerintah daerah.

4. Apakah materi sudah sesuai regulasi terbaru?

Ya, seluruh materi mengacu pada Permendagri No. 3 Tahun 2026 dan kebijakan perencanaan pembangunan terbaru.

5. Apakah ada praktik atau simulasi?

Ada. Peserta akan melakukan simulasi reviu RPJMD, Renstra SKPD, dan RKPD berbasis kasus nyata.

6. Apa yang dimaksud dengan reviu RPJMD?

Reviu RPJMD adalah proses penelaahan terhadap kesesuaian visi, misi, tujuan, sasaran, dan indikator pembangunan daerah.

7. Apakah RKPD harus selaras dengan RPJMD?

Ya, RKPD harus menjadi penjabaran tahunan dari RPJMD dan selaras dengan Renstra SKPD.

8. Apakah tersedia sertifikat?

Ya, peserta akan mendapatkan sertifikat setelah menyelesaikan seluruh rangkaian kegiatan.

9. Apakah bimtek ini bersifat teori saja?

Tidak. Bimtek bersifat teori, diskusi, studi kasus, dan praktik langsung.

10. Apakah bisa membantu peningkatan kinerja daerah?

Ya, bimtek ini dirancang untuk meningkatkan efektivitas perencanaan dan kualitas kinerja pembangunan daerah.